Mentri Teten Ungkap Total Kredit Macet UMKM capai Rp22.9 triliun
Total kredit macet bermasalah mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM mencapai Rp22,9 triliun, mencakup 421.000 UMKM.
Berdasarkan evaluasi program restrukturisasi UMKM.
Arahan Presiden Joko Widodo (dalam rapat kabinet):
- Mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM dengan keberpihakan.
- Mendorong porsi kredit UMKM menjadi 25% pada tahun anggaran (TA) 2023 dan 30% pada TA 2024.
- Menyelesaikan kriteria hapus buku, hapus tagih, dan restrukturisasi UMKM kurang dari 1 bulan.
Dasar hukum hapus tagih:
- UU No.4/2023 tentang PPSK,
- PP No.7/2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,
- Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018.
Kriteria penghapusan tagihan (untuk non-KUR dan non-subrogasi):
- Pinjaman hingga Rp500 juta,
- Piutang macet (golongan 5) dan sudah hapus buku,
- Debitur berkeinginan untuk melanjutkan usaha,
- Debitur meninggal dunia tanpa ahli waris,
- Usia hapus buku minimal 10 tahun.
Kocek hadir membantu lembaga keuangan dalam menganalisa calon peminjam dan memberikan solusi revolusioner. Ambil keputusan kredit dengan mudah dan minimalisir risiko kredit macet menggunakan Kocek. Tertarik mencoba Kocek? Segera hubungi kami!
KOCEK | Mitra Kolaborasi Platform Pendukung Keputusan Kredit